KEPK

Komisi Etik Penelitian

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Suaka Insan merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan pengkajian secara etik, penelitian bidang kesehatan. Terutama penelitian dengan subyek penelitian manusia untuk menjaga martabat, hak, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang terlibat dalam penelitian.
Prinsip Etik Dasar adalah:
  1. Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person)
  2. Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)
  3. Prinsip keadilan (justice)

Pengajuan Etik

Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan oleh peneliti. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEPK STIKES Suaka Insan. Proses telaah etik memerlukan waktu maksimal 1 bulan atau lebih cepat bila protocol etik dinyatakan bebas dari telaah etik (status exempted).
Status aplikasi telaah etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan oleh pengurus harian KEP :
  1. Exempted: protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan bebas telaah etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  2. Expedited: proses telaah etik dipercepat dan akan ditelaah oleh minimal 3 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan.
  3. Full board: telaah etik dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota KEP. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadiri oleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEP.
Untuk pengurusan Etik Penelitian, silahkan akses link dibawah ini.
— Pengajuan Etik  
 

Tugas dan fungsi Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Suaka Insan

  1. Menelaah, membahas, dan memperhatikan protokol penelitian bersubjek manusia dan/atau hewan yang diusulkan untuk dikaji etik
  2. Menetapkan kelayakan penelitian dari sisi etika penelitian
  3. Memonitor laporan serious adverse event(sae)/kejadian yang tidak terduga dan merekomendasikan upaya penanganannya  yang tepat
  4. Menjaga kerahasiaan dokumen dan catatan rapat KEPK Stikes Suaka Insan
  5. Menyatakan adanya konflik kepentingan
  6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelatihan dan sosialisasi etik penelitian
  7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dilakukan oleh KEPK kepada Ketua STIKES Suaka Insan
 

Sejarah

Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Suaka Insan berdiri pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan SK Ketua STIKES Suaka Insan No. 076/Pend-Adm/STIKES-SI/X/2022